Disyariatkannya Shalat Sunnah dan Keutamaannya
DISYARI’ATKANNYA SHALAT SUNNAH DAN KEUTAMAANNYA
Disyari’atkannya Shalat Sunnah
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mensyari’atkan shalat sunnah untuk meningkatkan amal manusia dan menutupi segala kekurangan dan kelalaian yang ada, sebagaimana hal itu diperintahkan oleh Allah dalam Kitab-Nya yang agung, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ ۚ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ
“Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada sebagian permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” [Huud/11: 114]
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:
فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ وَإِلَىٰ رَبِّكَ فَارْغَبْ
“Apabila kamu telah selesai (dari suatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain, dan hanya kepada Rabb-mulah hendaknya kamu berharap.” [Al-Insyirah/94: 7-8]
Ibnu Mas‘ud Radhiyallahu anhu berkata: “Apabila engkau telah selesai melaksanakan shalat-shalat wajib maka laksanakanlah shalat malam.”[1]
Sementara Mujahid mengatakan, “Jika engkau telah menyelesaikan urusan duniamu, maka menghadaplah kepada Rabb-mu dengan shalat.”
Juga di antara dalil yang menunjukkan tentang disyari’atkannya shalat malam, adalah hadits yang menyebutkan:
أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ اْلإِسْـلاَمِ، فَقَالَ: (خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ). فَقَالَ الرَّجُلُ: هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهُنَّ؟ قَالَ: (لاَ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ).
“Bahwa seseorang bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang (kewajiban-kewajiban) dalam Islam, lalu beliau menjawab, ‘(Melaksanakan) shalat lima waktu dalam sehari semalam.’ Orang itu bertanya lagi, ‘Adakah kewajiban lain atas diriku?’ Beliau menjawab, ‘Tidak ada, kecuali engkau mengerjakan shalat sunnah.”[2]
Keutamaan Shalat Sunnah
Banyak hadits-hadits yang menjelaskan tentang besarnya keutamaan dan pahala yang diperoleh dari shalat sunnah. Di antaranya adalah:
1. Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِـهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمْ اَلصَّلاَةُ، قَالَ: يَقُوْلُ رَبُّنَا -عزَّ وجلَّ- لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ: اُنْظُرُوْا فِيْ صَلاَةِ عَبْدِيْ، أَتَمَّهَا أَوْ نَقَصَهَا، فَإِنْ كَانَتْ تَامَّـةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً، وَإِنْ كاَنَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا، قَالَ: اُنْظُرُوْا هَلْ لِعَـبْدِيْ مِنْ تَطَوُّعٍ؟ فَإِنْ كاَنَ لَهُ تَطَوُّعٌ، قَالَ: أَتِمُّوْا لِعَبْدِيْ فَرِيْضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ، ثُمَّ تُؤْخَذُ اْلأَعْمَالُ عَلَى ذَلِكَ.
“Sesungguhnya amal manusia yang pertama kali akan dihisab kelak pada hari Kiamat adalah shalatnya.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi, “Allah عزَّ وجلَّ berfirman kepada para Malaikat-Nya, sedangkan Ia lebih mengetahui, ‘Lihatlah shalat hamba-Ku, sudahkah ia melaksanakannya dengan sempurna ataukah terdapat kekurangan?’ Bila ibadahnya telah sempurna maka ditulis untuknya pahala yang sempurna pula. Namun bila ada sedikit kekurangan, maka Allah berfirman, ‘Lihatlah apakah hambaku memiliki shalat sunnah?’ Bila ia memiliki shalat sunnah, maka Allah berfirman, ‘Sempurnakanlah untuk hamba-Ku dari kekurangannya itu dengan shalat sunnahnya.’ Demikianlah semua ibadah akan menjalani proses yang serupa.”[3]
Komentar saya (penulis): Hadits ini menjelaskan salah satu hikmah tentang disyari’atkannya shalat sunnah.
2. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَلَّى فِيْ يَوْمٍ، اِثْنَتَيْ عَشْـرَةَ رَكْعَةً، تَطَوُّعًا غَيْرَ فَرِيْضَةٍ، بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ.
“Barangsiapa yang melakukan shalat sunnah selain shalat fardhu dalam sehari dua belas raka’at, maka Allah pasti akan membangunkan untuknya sebuah rumah di Surga.”[4]
3. Rubai’ah bin Ka’ab al-Aslami Radhiyallahu anhu berkata:
كُنْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَأَتَيْتُهُ بِوَضُوْئِهِ وَحَاجَتِهِ، فَقَالَ لِي: (سَلْ)! فَقُلْتُ: أَسْأَلُكَ مُرَافَقَتَكَ فِي الْجَنَّةِ، قَالَ: (أَوَ غَيْرَ ذَلِكَ)؟ قُلْتُ هُوَ ذَاكَ، قَالَ: (فَأَعِنِّي عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُوْدِ.
“Suatu hari aku bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu aku membawakan kepadanya bejana air untuk beliau berwudhu’ dan segala keperluannya. Beliau berkata kepadaku, ‘Mintalah!’ Aku berkata, ‘Aku meminta kepadamu untuk dapat menemanimu di Surga kelak.’ Beliau bertanya, ‘Adakah selain itu?’ Aku menjawab, ‘Hanya itu saja.’ Beliau bersabda, ‘Bantulah aku untuk mewujudkan keinginanmu itu dengan memperbanyak sujud.‘[5]
4. Mi’dan bin Abi Thalhah al-Ya’muri berkata, “Aku bertemu Tsauban, bekas budak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu aku berkata kepadanya, ‘Beritahukanlah kepadaku tentang amal ibadah yang jika aku lakukan, maka Allah akan memasukkanku karenanya ke dalam Surga!’ Ia terdiam, lalu aku bertanya lagi. Ia masih terdiam, lalu aku bertanya lagi ketiga kalinya. Akhirnya ia berkata, ‘Aku telah menanyakan masalah ini kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau bersabda:
عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُـوْدِ للهِ، فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ ِللهِ سَجْدَةً، إِلاَّ رَفَعَكَ اللهُ بِهَا دَرَجَةً، وَحَطَّ بِهَا عَنْكَ خَطِيْئَةً.
“Perbanyaklah sujud kepada Allah, karena tidaklah engkau bersujud kepada Allah dengan satu kali sujud, melainkan Allah akan mengangkat bagimu satu derajat karenanya dan menghapuskan bagimu satu dosa karenanya.”
Mi’dan berkata: “Lalu aku bertemu Abud Darda’ dan aku tanyakan masalah ini kepadanya juga. Ia menjawab seperti jawaban yang diberikan Tsauban.”[6]
Yang dimaksud dengan sujud dalam hadits ini adalah melakukan shalat sunnah. Karena bersujud secara terpisah tanpa dilakukan dalam shalat atau tanpa sebab merupakan sesuatu yang tidak dianjurkan. Bersujud, walaupun termasuk dalam shalat fardhu, namun melaksanakan shalat fardhu adalah kewajiban atas setiap muslim. Maka yang ditunjukkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di sini adalah, sesuatu yang khusus yang dengannya Mi’dan dapat meraih apa yang ia cari[7]. Oleh karena itulah Ibnu Hajar meriwayatkan hadits Rabi’ah ini dalam bab shalat sunnah[8].
5. Dari Abu Umamah Radhiyallahu anhu, ia berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا أَذِنَ اللهُ لِعَـبْدٍ فِيْ شَيْءٍ أَفْضَلَ مِنْ رَكْعَتَيْنِ يُصَلِّيْهِمَا، وَإِنَّ الْبِرَّ لَيُذَرُّ فَوْقَ رَأْسِ الْعَبْدِ مَا دَامَ فِيْ صَلاَتِهِ.
“Tidak ada sesuatu yang lebih baik yang Allah izinkan kepada seorang hamba selain melaksanakan shalat dua raka’at dan sesungguhnya kebajikan akan bertaburan di atas kepala seorang hamba selama ia melakukan shalat.”[9]
Hadits tersebut menunjukkan keutamaan shalat sunnah dan kebaikan yang didapat darinya.
Disukai Melaksanakan Shalat Sunnah Di Rumah
Muslim meriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الصَّلاَةَ فِي مَسْجِدِهِ، فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيْبًا مِنْ صَـلاَتِهِ، فَإِنَّ اللهَ -عَزَّ وَجَلَّ- جَاعِلٌ فِي بَيْتِهِ مِنْ صَلاَتِهِ خَيْرًا.
“Apabila salah seorang di antara kalian shalat di masjid, maka hendaknya ia pun menjadikan sebagian dari shalatnya di rumah, karena Allah Azza wa Jalla akan memberikan kebaikan dalam rumahnya dari shalatnya itu.”[10]
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَعَلَيْكُمْ بِالصَّلاَةِ فِي بُيُوْتِكُمْ، فَإِنَّ خَيْرَ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ، إِلاَّ الصَّلاَةَ الْمَكْتُوْبَةَ.
“Shalatlah di rumah-rumah kalian karena sebaik-baik shalat seseorang adalah yang dilaksanakan di rumahnya kecuali shalat wajib.”[11]
Anjuran dalam hadits-hadits ini bersifat umum yang meliputi semua jenis shalat sunnah rawatib dan shalat sunnah secara mutlak kecuali shalat sunnah yang menjadi bagian dari syi’ar Islam, seperti shalat ‘Id, shalat gerhana dan shalat Istisqa’. Demikian apa yang dikemukakan oleh Imam an-Nawawi.[12]
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اِجْعَلُوْا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِي بُيُوْتِكُمْ، وَلاَ تَتَّخِـذُوْا قُبُوْرًا
“Jadikanlah tempat pelaksanaan sebagian shalatmu di rumah-rumah kalian, dan janganlah jadikan rumah-rumah kalian itu seperti kuburan.”[13]
Saya (penulis) katakan, “Hadits-hadits ini menunjukkan tentang disunnahkannya shalat sunnah di rumah dan itu lebih baik daripada melakukannya di masjid sebagaimana tersebut dalam sebuah hadits.”
An-Nawawi rahimahullah berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong melakukan shalat sunnah di rumah, karena hal itu lebih tersembunyi, jauh dari perbuatan riya’, terjaga dari segala hal yang bisa merusak amal, rumah menjadi penuh berkah, rahmat serta Malaikat pun turun dan syaitan pun menjauh darinya.”[14]
[Disalin dari kitab “Kaanuu Qaliilan minal Laili maa Yahja’uun” karya Muhammad bin Su’ud al-‘Uraifi diberi pengantar oleh Syaikh ‘Abdullah al-Jibrin, Edisi Indonesia Panduan Lengkap Shalat Tahajjud, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1] Tafsiir Ibni Katsir (VIII/433).
[2] HR. Al-Bukhari, kitab al-Iimaan bab az-Zakaati minal Islaam, (hadits no. 46) dan Muslim, kitab al-Iimaan, bab Bayaanish Shalawaatillatii hiya Ahadi Arkaanil Islaam (hadits no. 11).
[3] HR. Abu Dawud, kitab ash-Shalaah, bab Qaulin-Nabiy: Kullu Shalaatin laa Yutimmuha Shaahibuha Tutammu min Tathaw-wu’ih, (hadits no. 864), at-Tirmidzi, kitab ash-Shalaah, bab Maa Jaa-a Awwalu ma Yuhaasabu bihil ‘Abdu Yaumal Qiyaa-mati ash-Shalaah, (hadits no. 413). At-Tirmidzi berkomentar hadits ini hasan dan gharib dari jalur ini. An-Nasa-i, kitab ash-Shalaah, bab al-Muhaasabah ‘alash Shalaah, (hadits no. 465) dan Ahmad dalam Musnadnya, (II/290). Hadits ini dinyata-kan hasan oleh al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, (IV/159) dan dinyatakan shahih oleh al-Albani. Lihat Shahih Sunan Abi Dawud, (I/163).
[4] HR. Muslim, kitab Shalaatil Musaafiriin bab Fadhlis Sunanir Raatibah Qablal Faraa-idh wa ba’da hunna wa Bayaan ‘Ada-dihinna (hadits no. 728).
[5] HR. Muslim, kitab ash-Shalaah bab Fadhlus Sujuud wal Hatstsu ‘alaih (hadits no. 489).
[6] HR. Muslim, kitab ash-Shalaah bab Fadhlis Sujuud wal Hatstsu ‘alaih (hadits no. 488).
[7] Lihat Bughyatul Mutathawwi’ fish Shalaatit Tathawwu’ oleh Muhammad Bazmul, (hal. 15).
[8] Baca: Buluughul Maraam min Adillatil Ahkaam oleh Ibnu Hajar, (hal. 71).
[9] HR. At-Tirmidzi, kitab Fadhaa-ilil Qur-aan bab Maa Jaa-a fii man Qara-a Harfan minal Qur-aan maa lahu minal Ajr, (hadits no. 2911), at-Tirmidzi berkomentar: “Hadits ini gharib.” Imam Ahmad mengeluarkannya dalam Musnadnya, (hadits no. 21803).
[10] HR. Muslim dalam Shahiihnya, kitab Shalaatul Musaafiriin wa Qashriha, bab Istihbaabi Shalaatin Naafilah fii Baitihi wa Jawaaziha fil Masjid (hadits no. 778).
[11] HR. Al-Bukhari, kitab al-Adab, bab Maa Yajuuzu minal Ghadab wasy Syiddah li Amrillaah…, (hadits no. 6113) dan Muslim, kitab Shalaatil Musaafiriin wa Qashriha, bab Istih-baab Shalaatin Naafilah fii Baitihi wa Jawaaziha fil Masjid, (hadits no. 781).
[12] Lihat Shahiih Muslim bi Syarhin Nawawi, (VI/67).
[13] HR. Al-Bukhari, kitab ash-Shalaah, bab Karaahiyatush Shalaah fil Maqaabir, (hadits no. 432) dan Muslim, kitab Shalaatul Musaafiriin…, bab Istihbaabi Shalaatin Naafilah fii Baitihi wa Jawaaziha fil Masjid, (hadits no. 777).
[14] Lihat Shahiih Muslim bi Syarhin Nawawi, (VI/67).
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3500-disyariatkannya-shalat-sunnah-dan-keutamaannya.html